- Mengisi Data Online;
- Scan Surat Pengantar Dari Lembaga;
- Scan KTP Asli Pemohon;
- Scan Proposal Penelitian;
- Rekomendasi Dirjen Polpum (Untuk penelitian 2 provinsi atau lebih)
- Scan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 (form dapat didownload pada Tab Formulir)
MEKANISME PELAYANAN REKOMENDASI PENELITIAN ON-LINE
1. Pemohon melakukan input data melalui Website DPMPTSP Prov. Jateng yaitu http://perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id, pilih perizinan (Kotak Kiri), lalu pilih Tab Pendaftaran Online diatas.
2. Melakukan Register dengan Klik Gambar Petugas Register Now, mengisi Username (Berdasarkan No. KTP, bila Badan Usaha/Hukum berdasarkan NPWP), E-mail, dan Isi Kode Captcha yang tertera pada layar . Setelah itu cek email anda dan klik link yang masuk di email dari DPMPTSP Selanjutnya lakukan Registrasi kemudian Kembali ke Tab Pendaftaran Online diatas Untuk Log In.
3. Klik ke Tab +Pengajuan Permohonan Baru kemudian pilih Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, setelah itu pilih Rekomendasi Sesuai Yg Dimaksud , kemudian klik Detail lalu baca pada tab persyaratan setelah itu download surat pernyataan pada tab Formulir Kemudian klik Daftar :
- Form Pendaftaran (wajib diisi semua secara lengkap, usahakan jangan lebih dari 10 menit)
- Tempat/Lokasi (Merupakan Nama instansi/daerah Penelitian yang dituju (Contoh: SMKN 1 Kabupaten Pemalang)
- Bidang Penelitian (Merupakan Nama Fakultas).
- Upload Kelengkapan Permohonan (KTP, Surat Pengantar Dari Universitas (Bila dari Luar Prov. Jateng harus dari Kesbangpolinmas/Yg Berwenang Prov. Setempat) ,Surat Pernyataan, dan Proposal lengkap dengan cover) Semua dalam format PDF.
- Bila gagal menyimpan silahkan log out dulu kemudian log in kembali dan usahkan jangan lebih dari 10 menit dalam pengisian formulirnya
4. Setelah meng-upload klik Kotak Kecil pada Tulisan Berwarna Merah, Kemudian ajukan permohonan.
5. Pemohon tinggal memantau status pada Daftar Permohonan (status permohonan ada 3 : Verifikasi(masih proses) ; Review Permohonan(Sudah Jadi & sudah Dikirim ke email) ; Ditolak(akan ada alasan penolakan pada kolom catatan)). Dokumen Rekomendasi akan dikirimkan melalui email untuk dapat dicetak dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah
Jl. Mgr. Soegiopranoto No.1 Semarang
Telp : 024 – 3563069
Fax : 024 – 3563070